Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta. TPG merupakan tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pencairannya yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru setelah itu kepada para guru.
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. Tlp. +6221 5347 710. +6221 5347 720. +6221 5347 730. +6221 530 2200. Kesejahteraan dan kualitas masih membelenggu karier dosen ataupun guru di negeri ini. Ribuan dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi negeri menemui jalan terjal untuk diangkat
17. Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional. 18.
Besaran THR 2023 yang Akan Dikantongi PNS, Dirjen Pajak Dapat Segini! Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ia memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. "Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April
Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Demikian informasi mengenai
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tunjangan hari raya (THR) pada 2023. "Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis.
v1sC4.
tunjangan fungsional guru non pns 2023